JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa tak ditanggapi langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kelompok Projo Ganjar akhirnya buka suara.
Mereka minta Jokowi menanggapi langsung somasi yang dilayangkan oleh para Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tersebut.
Mereka meminta presiden memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
Projo Ganjar menilai presiden harus tegas dan secara langsung menyatakan netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Mereka menyesalkan presiden hanya merespon somasi tersebut melalui Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana.
“Dan tanggapan dimaksud bersifat normatif yang tidak dapat menyakinkan masyarakat atas netralitas presiden,” kata Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).
Menurut Haposan, keengganan presiden untuk memberikan pernyataan langsung akan menimbulkan keragu-raguan di masyarakat atas upaya presiden dan Aparatur Sipil Negara dalam menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Menurut Haposan, ketika mereka tidak netral, kualitas demokrasi di Indonesia akan kembali seperti era Orde Baru.
“Masyarakat luas bisa aja berpendapat, bahwa presiden tidak netral mengingat anak sulung presiden (Gibran Rakabuming) sebagai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dan anak bungsu presiden (Kaesang Pangarep) sebagai Ketua umum PSI yang merupakan peserta Pemilu di tahun 2024 mendatang,” kata Haposan.
Isi somasi dari TPDI
Sebelumnya, TPDI dan Perekat Nusantara mengirimkan surat somasi kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 6 Desember 2023. Mereka menduga presiden telah menyalahgunakan wewenang dengan upaya untuk menggenggam kekuasaan secara terpusat.
Salah satu anggota TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah gunung es yang membuka tabir politik dinasti dan nepotisme presiden. Putusan itulah yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Putusan itu menjadi kontroversial karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Jokowi. Belakangan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi memenuhi enam hal. Mereka memberikan waktu 7 hari terhitung sejak somasi itu diterima.
Enam hal yang menjadi tuntutan mereka adalah: mengembalikan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi, menghentikan nepotisme, membenahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan wewenang, menghentikan praktik politik yang menyandera tokoh tertentu yang sedang bermasalah hukum.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi somasi terhadap presiden Jokowi itu dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Dia tak menanggapi secara langsung isi somasi tersebut.
“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara,” kata Ari melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.