JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo buka suara soal tekanan Presiden Joko Widodo saat penanganan kasus yang menyeret nama Setya Nonvanto, giliran Sudirman Said membuat pengakuan serupa.
Kali ini terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden oleh Setya Novanto saat berlangsungnya proses renegosiasi Freeport.
Co Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu membeberkan pernah dimarahi Presiden Jokowi saat melaporkan dugaan pencatutan nama presiden dalam kaitan renegosiasi kontrak Freeport yang menyeret nama Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Saat itu, Sudirman menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya juga punya pengalaman yang mirip. Di tengah-tengah proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Presiden Joko Widodo memanggil saya dan marah.” kata Sudirman melalui keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023).
Sudirman menceritakan saat itu Presiden menuduh ada pihak-pihak yang menyetir atau memerintahkan saya sebagai Menteri ESDM.
“Saya jawab, tidak ada satupun yang memerintahkan. Ini tindakan saya sebagai penanggung jawab sektor yang ditugasi membenahi sektor ESDM,” ujarnya.
Pelaporan tersebut setelah Sudirman mendapat rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin.
Rekaman yang diputar di sidang MKD itu diduga percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Muhamad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin.
Dalam transkrip rekaman rekaman pembicaraan yang berdurasi sekitar 120 menit, Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang renegosiasi kontrak Freeport.
Adapun dalam pembelaan di sidang MKD saat itu, Setya Novanto menuding Sudirman memberikan keterangan palsudan menyebut rekaman itu ilegal karena tak sesuai undang-undang.
“Pengaduan Sudirman Said selaku Menteri ESDM yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagimana diatur dalam undang-undang yang berlaku,” kata Setnov pada 7 Desember 2015 silam.
Sudirman mengatakan, pengakuan Agus soal intervensi Presiden Jokowi kepada KPK tersebut, memiliki dasar yang kuat.
“Hal ini menunjukkan menunjukkan bahwa di era keterbukaan dan era digital, kejahatan atau penyimpangan tak bisa disembunyikan. Hanya soal waktu, suatu saat pasti terbongkar,” ujarnya.
Sudirman mengatakan, tindakan seperti itu dapat dikategorikan menghalangi penegakkan hukum dan hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum.
Istana Bantah
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut pernyataan Sudirman Said tersebut tidaklah benar.
“Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) ke MKD pada tahun 2015,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu (2/12/2023).
Ari mengatakan, faktanya Presiden Jokowi kala itu malah mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti dari berbagai media dan stafnya.
“Seperti disampaikan bapak Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi Presiden juga berpesan untuk terus mendidik masyarakat karena persoalan etika itu penting bagi publik,” katanya.