JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua kali pemeriksaan ole Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rekam jejaknya dalam penyidikan sebagai tersngka kasus pemerasan dan gratifikasi, maka sudah cukup layak bagi Firli Bahuri untuk ditahan.
Tapi, sampai sejauh ini Firli masih melenggang dengan bebasanya dan tak kunjung ditahan.
“Bila melihat rekam jejak FB dalam kasus ini, dengan menghindar pemanggilan, potensi menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi, seharusnya kepolisian sudah menahannya,” ucap pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Kamis (7/12/2023).
Menurut dugaannya, Firli Bahuri masih melenggang bebas karena belum ada izin dari Presiden Joko Widodo untuk penangkapan dan penahanannya.
Dia mengatakan, kepolisian dapat menahan Firli tanpa izin presiden jika dia sudah resmi diberhentikan dari KPK secara penuh. Bukan pemberhentian sementara atau non-aktif dari Ketua KPK saja.
“Penahanan pejabat negara harus ada izin dari presiden. Sedangkan pemberhentian sementara FB dari jabatan bukan berarti pemecatannya dari komisioner KPK,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis(7/12/2023).
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, berbeda pendapat dari Bambang. Menurutnya tidak ada aturan seperti itu dalam UU KPK.
“Misalnya memeriksa pun tidak perlu ada izin presiden, apalagi menahan. Itu kewenangan penyidik,” kata Yudi.
Dia menduga Firli tidak kunjung ditahan lantaran penyidik masih akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan.
“Tentu nanti kita lihat ya kapan akan ditahan, saya masih yakin itu cepat atau lambat akan ditahan,” katanya.