Beranda Daerah Solo Tak Hadiri Acara Debat Stasiun TV, Gibran: Apa Itu dari KPU?  Saya...

Tak Hadiri Acara Debat Stasiun TV, Gibran: Apa Itu dari KPU?  Saya Datang yang Resmi Aja!

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab soal ketidakhadirannya dalam acara debat yang digelar oleh stasiun televisi, Rabu (6/12/2023) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya tersebut, Gibran justru mempertanyakan apakah acara debat tersebut resmi diselenggarakan oleh KPU?

“Apakah itu dari KPU resmi? Saya gak tahu. Saya kemarin sudah terjadwal dengan Fatayat sama Gus Yahya soalnya, gih,” ungkapnya ditemui, Kamis (7/12/2023).

Disinggung soal banyaknya penilaian bahwa dirinya takut untuk mengikuti debat, Gibran menegaskan bahwa akan datang dalam acara debat resmi saja.

“Saya datang yang resmi aja, balik balaikota, yok,” sambungnya.

Ditanya soal persiapan debat perdana yang akan terselenggara pada Selasa (12/12/2023) mendatang, Gibran justru mengalihkan pembicaraan.

“Mas, ini di sekolah lho, kita hormati yang punya sekolah. Nanti lagi di balaikota ya,” tandasnya.

Baca Juga :  Kembali Digelar, Hello Market End Year Sale 2024. Catat Tanggalnya

Melanggar Undang-undang

Sementara itu, terkait dengan tudingan pelanggaran Undang-undang saat pembagian susu untuk anakk-anak dalam kampanyenya beberapa hari lalu, Gibran hanya merespon singkat.

“Ya kalau ada teguran ada kesalahan silahkan disampaikan saja ya,” ungkapnya ditemui usai menghadiri penyerahan piala lomba mewarnai, Kamis (7/12/2023).

Saat ditanyakan apakah sudah mendapatkan panggilan dari Bawaslu terkait hal tersebut, Gibran menyatakan belum ada panggilan hingga sampai saat ini.

“Belum (ada panggilan dari bawaslu  DKI),” jawabnya singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gibran saat kampanye dan membagikan susu pada anak-anak dinilai melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu. Ando