JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ucapan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut “dasmu etik” dinilai sebagai ucapan yang tidak beretika.
Penilaian itu dilontarkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, ucapan Prabowo itu diutarakan dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Gerindra pada 15 Desember 2023. Pernyataan itu mendapat respons berbagai pihak.
“Nah, kami ingin menanggapi video (ucapan ndasmu etik) ini sesuatu yang sangat tidak pantas,” kata juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Chico Hakim, di sekretariat TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa penyampaian Prabowo itu seakan menihilkan keputusan Mahkamah Konstitusi. MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa hakim yang memutuskan uji materil pasal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Keputusan MK saat itu dianggap melanggar kode etik berat. Dari situ MKMK menjatuhkan sanksi dengan memecat Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, juga paman Gibran Rakabuming Raka, dari Ketua MK karena dianggap melanggar etik berat dalam memutuskan perkara Nomor 90 Tahun 2023 itu.
Chico mengatakan masyarakat tahu betul bahwa putusan itu bermasalah.
“Karena memang apa yang menjadi rasa di masyarakat benar-benar secara gamblang dinafikan atau dianggap nihil oleh seorang Prabowo Subianto,” ujar dia.
Dia mengatakan, masyarakat gelisah, kecewa, dengan sebuah keputusan yang dari syarat dan unsur putusan itu sebagai suatu putusan yang bersifat nepotisme. Juga terjadi konflik kepentingan dalam putusan yang melengserkan paman Gibran itu. “Dan ini terjadi di sebuah institusi yang tertinggi di bidang hukum di negeri kita,” ujar dia.
Menurut Chico, putusan yang menjadi bahan ejekan dengan menyebutkan “ndasmu etik” itu, kini menjadi perhatian khusus. Bukan saja masyarakat umum, tapi juga direspons berbagai kalangan, dari seperti tokoh-tokoh bangsa, tokoh nasional, tokoh-tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil.
Dia menjelaskan, video cuplikan omongan Menteri Pertahanan itu berisi penyampaian yang bersifat ejekan dan nyinyir perihal etik dan pelanggaran etik yang melengserkan Anwar. “Kami melihat yang dimaksud adalah soal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Dia menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan ipar Jokowi itu, sebelum putusan MK, sudah dilihat masyarakat sebagai sebuah keputusan yang diambil secara serampangan. Penilaian itu bukan saja datang dari politisi atau partai politik.
“Masyarakat secara umum sudah menganggap ada standar-standar etika yang dilanggar,” kata dia.