Beranda Daerah Solo Utang Pajak, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek Wajib Pajak

Utang Pajak, KPP Pratama Solo Sita Rekening Efek Wajib Pajak

KPP Solo sita rekening efek wajib pajak yang memiliki utang pajak | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita rekening efek wajib pajak (WP) karena memiliki utang perpajakan yang belum diselesaikan. Penyitaan dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Kepala KPP Pratama Solo Herry Wirawan mengatakan, penyitaan dilakukan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta. Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.

“Kalau untuk jumlah kepemilikan efek oleh WP ada sebanyak 3.265.000 lembar yang tersebar di 12 perusahaan. DU merupakan Direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Solo. DU memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118. Dan atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi,” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Herry menambahkan, penyitaan atas aset milik penanggung pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) PMK 61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, JSPN KPP Pratama Solo Kunto menambahkan dengan dilakukannya tindakan penyitaan tersebut, rekening efek yang bersangkutan berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

“Jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tukasnya. Prihatsari