SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza menjelaskan, penertiban APK pada Senin (29/1/2024) itu dilakukan di lima kecamatan di Kota Solo.
“Ini yang dilakukan Bawaslu terkait dengan penertiban APK. Beberapa melanggar SK Ketua KPU Surakarta No. 130 tahun 2023 terkait dengan pemasangan APK,” ungkapnya Senin (29/1/2024).
Penertiban itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Dishub, Polresta, Kodim hingga KPU. Dalam hal ini, Bawaslu menertibkan APK-APK yang dinilai melanggar aturan.
“Misalnya yang dipasang di pohon-pohon, di jembatan, di tiang, di dekat lokasi pendidikan, tempat ibadah dan juga fasilitas umum. Karena banyak sekali APK-nya, sebelum masa tenang harapan kita sudah clear habis,” katanya.
Selanjutnya, APK yang belum ditertibkan Senin (29/1/2024), dijelaskan Poppy, akan lanjut ditertibkan pada tanggal 11, 12, 13 Februari.
“Sebelum itu kita buat surat ke partai politik dan tim pemenangan di Solo. Silahkan menertibkan sendiri, sebelum Bawaslu dengan jajaran menertibkan di tanggal itu. Ini sudah ada 6.000 sampai 7.000 lebih APK yang ditertibkan,” tandasnya. Ando