Beranda Umum Nasional Bawaslu Sudah Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI, TKN Tetap Keukeuh Itu Bukan...

Bawaslu Sudah Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI, TKN Tetap Keukeuh Itu Bukan Putusan

Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Meski sudah keluar putusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TKN Prabowo-Gibran tetap saja keukeuh mengatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran saat melakukan aksi bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka MELANGGAR Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat itu dikeluarkan Bawaslu sebagai buntut dari kegiatan Gibran bagi-bagi susu di kawasan bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Meski demikian, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman tetap keukeuh, dan menyatakan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum.

“Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching,” kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan pada Kamis (4/1/2024).

Politikus Gerindra itu berujar bahwa surat tersebut hanya merupakan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kegiatan Gibran di CFD Jakarta.

Surat itu, kata dia, menyatakan Gibran diduga melakukan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu.

Namun, Habiburokhman menyampaikan bahwa tidak ada pernyataan bersalah dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis, KKP Usulkan Ikan Kaleng agar Gizi Tercapai di Wilayah Daratan

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucapnya.

 

Bawaslu disebut tak punya kewenangan soal kegiatan Gibran di CFD

Habiburokhman pun mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa mengeluarkan putusan terkait kegiatan Gibran di CFD karena tidak memiliki wewenang.

“Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman berkata bahwa kegiatan yang dilarang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 adalah kegiatan partai politik.

Dia lalu mengklaim kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran saat CFD pada 3 Desember 2023 itu bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut karena tidak membawa embel-embel partai.

“(Peraturan itu) berbunyi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” ucapnya.

Adapun Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD.

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasinya kepada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Alasan lain Bawaslu Jakarta Pusat meminta agar kasus ini ditindaklanjuti karena kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD diduga untuk kepentingan politik.

Gibran Rakabuming Raka sendiri telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024)  kemarin. Bawaslu memanggil pendamping calon presiden Prabowo Subianto itu untuk mengklarifikasi temuan mereka.

www.tempo.co