Beranda Daerah Dicereweti Sepanjang Jalan, Pria Magelang Ini Tega Bunuh Isterinya dan Membenamkannya di...

Dicereweti Sepanjang Jalan, Pria Magelang Ini Tega Bunuh Isterinya dan Membenamkannya di Kolam

Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya | tribunnews

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara emosi dicereweti sepanjang perjalanan, pria Magelang berinisial SS (44) ini tega menghabisi nyawa isterinya sendiri, Andriyani (50), lalu membenamkan jazadnya  ke kolam bekas menimbun bambu.

Namun ibarat sepandai-pandai tupai, akhirnya gawal juga, serapat-rapatnya menyimpan kebusukan, akan ketahuan juga.

Demikian pula, serapatnya ia menjaga rahasia, akhirnya kedoknya terbongkar.

Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang itu.

SS adalah suami baru bagi korban, yang tak lain membunuh isterinya sendiri.

Jasadnya wanita malang tersebut ditemukan di sebuah kolam yang digunakan untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolesta Magelang Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban menyambangi rumah tersangka dengan diantar oleh anak kandung korban.

Maksud kedatangan korban adalah meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarnya ke tukang pijat di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

 

Namun di sepanjang perjalanan, korban memarahi dan mencaci maki pelaku.

Hal itu disebabkan karena suaminya yang sulit dihubungi.

“Selama perjalanan itu, Korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami Korban.

“Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka dan akhirnya (tersangka) menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang KBP Mustofa.

SS menganiaya istrinya dengan mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Kenang-kenangan Ala Guru SMA di Cianjur Ini  Berujung Bui

Mengetahui istrinya telah tiada, tersangka berupaya memanggul korban untuk menyembunyikan jenazahnya.

Namun karena tidak kuat memanggul, korban pun diseret sekitar 20 meter hingga pelaku menemukan sebuah kolam bekas tempat merendam bambu.

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah.

“Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

Sehari setelah pembunuhan, SS rupanya sempat menyambangi kembali tempat kejadian perkara untuk mengecek lokasi.

Dia mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban dan berusaha menutupi jejak pembunuhan dengan menambah timbunan tanah pada jenazah.

“Pagi harinya pelaku kembali ke TKP untuk memastikan timbunannya ditambah kembali supaya tidak kelihatan dan tidak bau saat masyarakat melihatnya,” jelasnya.

Pada hari Senin (18/12/2023), anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun tersangka mengaku tidak tahu.

Istrinya itu dia sebut tidak pernah datang ke rumahnya.

Karena khawatir telepon genggam korban tak bisa dihubungi, keluarga korban juga datang pada sore hari untuk menanyakan hal yang sama, tersangka tetap berkilah tak mengetahui.

Keluarga korban pun merasa curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban.

Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan dibantu Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.

Di mana di kediaman tersangka, polisi menemukan gelang milik korban.

Dari temuan tersebut polisi mulai melakukan interogasi hingga tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Kenang-kenangan Ala Guru SMA di Cianjur Ini  Berujung Bui

 

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S, dan dari hasil interogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah korban.

 

“Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.

Untuk mengungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, gelang warna emas milik korban, serta cangkul yang digunakan untuk menimbun korban.

Sementara untuk telepon genggam milik korban, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.

www.tribunnews.com