Beranda Daerah Boyolali Dinyatakan Sembuh, Tiga Korban Penganiayaan oleh TNI di Boyolali Diizinkan Pulang

Dinyatakan Sembuh, Tiga Korban Penganiayaan oleh TNI di Boyolali Diizinkan Pulang

Ganjar saat menjenguk salah satu korban di RSU Pandan Arang Boyolali belum lama ini. Foto: istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tiga relawan Ganjar-Mahfud korban penganiayaan oknum TNI dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang kerumah. Meski demikian, mereka masih diminta untuk melakukan kontrol.

“Ya betul, mereka sudah diizinkan pulang pada Rabu (3/1/2024) petang karena kondisi sudah membaik,” ujar Direktur RS Pandan Arang Boyolali, FX Kristandyoko, Jumat (5/1/2024).

Ketiganya adalah Slamet dan Arif asal Kecamatan Cepogo dan Yanuar asal Kecamatan Teras. Mereka telah diizinkan untuk pulang setelah menjalani perawatan. Diakui, kondisi ketiganya sudah berangsur membaik.

Saat dibawa ke RS, korban mengalami benturan-benturan yang menyebabkan memar-memar terutama di area wajah. Sedangkan pemeriksaan sementara, tulang tengkorak kedua korban tidak mengalami masalah.

Sementara ini, luka memar yang dialami kedua korban merupakan luka luar atau superfisial. Korban Slamet mengalami gigi tanggal dari akarnya. Sedangkan secara umum, pemantauan perkembangan kesehatan korban terus dilakukan.

Baca Juga :  Tempat Parkir Motor di Desa Butuh, Boyolali Terbakar, 36 Motor Tinggal Kerangka

“Untuk jadwal kontrol biasanya empat hari setelah kepulangan. Namun yang tahu pasti jadwalnya ya dokter yang merawat,” katanya.

Diberitakan, 7 relawan Ganjar-Mafud menjadi korban penganiayaan oknum TNI Kompi B Yonif Raider 408 Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Dua diantara korban, Slamet dan Arif harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan 5 lainnya mnejalani rawat jalan. Namun beberapa hari kemudin, korban lainnya, Yanuar juga dibawa ke rumah sakit guna menjalani perawatan.

Pihak keluarga khawatir karena mata Yanur berdarah. Kasus tersebut lantas dilaporkan pihak keluarga korban ke Denpom IV/4 Surakarta. Dan akhirnya, 6 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. Waskita