![Kampanye Battle Sound](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/01/Kampanye-Battle-Sound.jpeg?resize=640%2C360&ssl=1)
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Relawan Prabowo-Gibran menggelar kampanye terbuka battle sound, Senin (22/1/2024). Mereka memutar lagu resmi kampanye Oke Gas sepanjang perjalanan. Mereka juga bagi- bagi susu dan bunga kepada pengguna jalan dan anak-anak sekolah.
Ratusan peserta mengikuti kampanye battle sound tersebut. Mereka membawa serta sound besar yang diangkut dengan trailer dengan maskot boneka Prabowo-Gibran. Di belakangnya rombongan peserta dengan mengendarai sepeda motor dan mobil.
Kampanye battle sound mengambil start dari Simo, kemudian menyusuri jalan raya arah Sambi hingga pertigaan Bangak. Rombongan lalu mengarah ke barat melintasi jalan nasional arah Boyolali. Mereka sempat berhenti di depan Satpass Satlantas Polres Boyolali, lalu kembali ke Simo.
Korlap kampanye battle sound sekaligus Ketua Bolone Mase Boyolali, Andhi Waluyo (41) menjelaskan, kampanye terbuka ini menekankan kepatuhan dan tertib berlalu lintas. Peserta tidak boleh menggunakan kendaraan berknalpot brong.
“Kalau tidak tertib, kami keluarkan dari rombongan. Kami tunjukan 02 bisa tertib kampanye,” katanya.
Dia berharap dengan tidak adanya knalpot brong sebagai sarana kampanye bisa menjadi contoh kampanye ke depan. Pihaknya juga telah menyerahkan surat pemberitahuan izin kegiatan kampanye.
“Kami baru trending untuk battle sound, maka kami pakai yang 500 ribu watt. Tapi saat melintas di depan sekolah dan instansi, volume suara dikecilkan,” katanya.
Terkait kampanye tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengakui telah menerima pemberitahuan kampanye terbuka itu. Sejumlah pengawas pemilu juga hadir untuk memantau jalannya kampanye tersebut.
“Bawaslu Boyolali sudah menerima tembusan pemeberitahuan tertulis. Untuk pembagian makanan atau minuman siap konsumsi tidak apa-apa,” tuturnya.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengaku belum menerima surat pemberitahuan. “Kami tidak menerima surat pemberitahuan tersebut. Dan memang KPU tidak berwenang untuk menerbitkan izin kampanye,” katanya. Waskita