JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pegiat HAM sekaligus pendiri Yayasan Lokataru dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia akhirnya divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana ini tampak disesaki pengunjung. Sebelumnya, puluhan orang juga terdaftar sebagai sahabat pengadilan yang mendesak hakim membebaskan Haris-Fatia. Perkara itu dinilai disidangkan sebagai cerminan pemerintah yang antikritik.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan.
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.
Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Dalam sidang vonis Senin (8/1/2024), Hakim Ketua Cokorda menjelaskan bakal membacakan hasil putusan majelis hakim bersamaan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Sebelum dibacakan ada dua perkara yang di-split karena peristiwanya sama,” kata Cokorda.