SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolsek Masaran Polres Sragen Iptu Syamsudin bersama anggota patroli melakukan pengecekan di sejumlah bengkel sepeda motor di wilayah Masaran, Sabtu (6/1/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan maklumat Kapolda Jawa Tengah Nomor Max/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bisiing atau brong) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Menurut Kapolsek Masaran, pemasangan knalpot brong dapat ditilang dan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejumlah 6 bengkel sepeda motor yang telah dicek Kapolsek bersama anggota patroli tersebut diantaranya bengkel sepeda motor Rejo motor di Dukuh Masaran, bengkel Yadi motor di Dukuh Karangmalang, bengkel Subur Motor di Dukuh Karangmalang, bengkel Syammarizki Motor di Dukuh Bekon, bengkel Jempol Motor di Dukuh Jati dan bengkel Sumber Rejeki Motor di Dukuh Jati.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan bengkel yang menyediakan jasa pemasangan knalpot brong. Para pemilik bengkel juga mengaku mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tersebut.
Salah satu pemilik bengkel Subur Motor, Sugeng, mengaku merasa risih apabila mendengar suara bising dari sepeda motor brong. Untuk itu dirinya berjanji akan mendukung kepolisian dalam menegakkan larangan penggunaan knalpot brong.
“Saya mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tersebut. Saya juga merasa risih apabila mendengar suara bising dari sepeda motor brong,” kata Sugeng.
Kapolsek Masaran mengapresiasi para pemilik bengkel sepeda motor yang telah turut menjaga dan memelihara keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya tahap kampanye, dengan tidak membuat dan menyediakan jasa pemasangan knalpot brong.
“Terima kasih pak yang sudah mendukung menjaga dan memelihara keamanan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya tahap kampanye, dengan tidak membuat dan menyediakan jasa pemasangan knalpot brong,” papar Kapolsek.
* Rilis Humas Polres Sragen