JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polsek Sukodono Sragen Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor

Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen
Anggota Polsek Sukodono yang telah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel sepeda motor, Sabtu (6/1/2024) || Humas Polres Sragen
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sukodono Sragen melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini, sosialisasi dilakukan di dua bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodono.

Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas dan anggota patroli Polsek Sukodono, Sabtu (6/1/2024).

“Pada saat pengecekan, kami tidak menemukan knalpot brong di bengkel spare part motor second di Pasar Pojok. Pemilik bengkel mengatakan bahwa bengkelnya memang tidak melayani pemasangan atau pembuatan knalpot brong,” kata Iptu Mujiyanto.

Baca Juga :  Ngaji Bareng Gus Miftah di Sragen Jawa Tengah, Jangan Lupa Catat Tanggalnya

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pemilik salah satu bengkel motor di Dukuh Genengan Desa Karanganom Sukodono.

“Namun, kami menemukan satu unit sepeda motor yang terpasang knalpot brong di salah satu ruang bengkel. Pemilik bengkel mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah terpasang knalpot brong saat masuk ke bengkelnya dua minggu yang lalu,” jelas Iptu Mujiyanto.

Kapolsek mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk turut menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Partai Gerindra Belum Keluarkan Surat Rekomendasi di Pilkada Sragen 2024 Tapi Sudah Keluarkan Untuk Pilgub Ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Iptu Mujiyanto.

Sanksi hukum bagi pengguna knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

(Humas Polres Sragen)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com