Beranda Daerah Boyolali Jenguk Korban Pengeroyokan Oleh Oknum TNI, Henry Yosodiningrat: Ingat Masih ada 42...

Jenguk Korban Pengeroyokan Oleh Oknum TNI, Henry Yosodiningrat: Ingat Masih ada 42 Hari Lagi Masa Kampanye, Jangan Sampai Kejadian itu Terulang Lagi

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat juga turut menjenguk kedua korban pada Senin (1/1/2024) | dok Joglosemarnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penganiayaan simpatisan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali terus mendapatkan perhatian Tim Pemenangan Daerah (TPD) maupun Tim Pemenangan Nasional (TPN). Bahkan, Capres Ganjar Pranowo pun menjenguk langsung korban yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Tak hanya itu saja, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat juga turut menjenguk kedua korban pada Senin (1/1/2024). Henry sangat marah dan mengaku darahnya mendidih atas kejadian tersebut.

“Yang dilakukan oknum TNI itu merupakan tindakan brutal terhadap warga Indonesia. Bayangkan, sejumlah oknum TNI mengeroyok anak dengan sangat sadis,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengaku turun langsung sekaligus memastikan proses hukum penganiayaan tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Proses hukum sangat penting agar kejadian serupa tak terulang lagi di daerah lain.

“Ingat masih ada 42 hari lagi masa kampanye. Jangan sampai kejadian itu terulang lagi,” katanya.

Baca Juga :  Masalah Pajak Belum Tuntas, UD Pramono di Boyolali Masih Terbebani

Usai menjenguk korban, Henry kemudian menemui Komandan Kompi 408. “Ini pun harus saya lakukan. Saya akan mendengar versi mereka, dan saya akan pastikan, penanganannya sudah sampai di mana?” katanya.

Bahkan, jika perlu pihaknya juga akan bertemu dengan KSAD, Jendral TNI Maruli Simanjuntak. Pihaknya ingin kasus penganiayaan itu menjadi perhatian serius. “Semangat kita untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” katanya.

Disebutkan, penganiayaan dan pengeroyokan dipicu amarah prajurit TNI di markas akibat suara bising knalpot kendaraan peserta kampanye. Menurut Henry, knalpot keras kendaraan tersebut adalah pelanggaran lalu lintas.

“Tidak seharusnya, peserta kampanye ini diperlakukan dengan kejam dan sadis. Kan ada aturan yang jelas, ada Undang-undang tentang lalu lintas jalan,” katanya.

Pihaknya bakal mengawal tuntas kasus penganiayaan terhadap simpatisan Ganjar-Mahfud yang dilakukan sejumlah oknum TNI ini. Sekaligus memastikan para pelakunya diproses secara hukum hingga tuntas.

Baca Juga :  Dua Korban Tertimpa Truk Terguling  di Desa Krasak, Boyolali Dimakamkan

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan simpatisan Ganjar- Mahfud di Boyolali tersebar di medis sosial. Akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI tersebut, dua orang harus dirawat di rumah sakit dan empat orang lainnya jalani rawat jalan. Waskita