Beranda Umum Nasional Jokowi Temui AHY di Rumah Makan Gudeg di Yogya, Andika Perkasa: Itu...

Jokowi Temui AHY di Rumah Makan Gudeg di Yogya, Andika Perkasa: Itu Hak Beliau

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menemui awak media usai dirinya menghadiri acara Kick and Speak Alumni SMA TOP GAN di Triboon Hub, Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024) siang | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu spekulasi dengan menemui Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Yogyakarta, Minggu (28/1/2024).

Apakah maksud pertemuan keduanya di tengah tahun politik ini?

Mengenai hal itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa tidak banyak berkomentar.

Menurut Andika, semua orang memiliki hak untuk bertemu dengan presiden atau sebaliknya.

“Beliau punya hak, menurut saya pasti dilakukan sesuai tujuannya,” kata Andika saat ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).

Selain itu, Andika tidak berkomentar soal indikasi dukungan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat atau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Andika hanya menekankan semua pihak untuk taat pada peraturan perundang-undangan.

“Kita pun juga berharap secara lancar. Semua peraturan perundangan kita patuhi semuanya, Karena peraturan perundangan dibuat untuk semua,” kata Andika.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada Minggu (28/1/2024) pagi.

Pertemuan keduanya dilakukan di rumah makan Gudeg Yu Jum Wijilan, Yogjakarta, pada pukul 08.00 WIB.

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pertemuan antara Jokowi dan AHY untuk membahas situasi politik terkini.

“Iya benar, bahas situasi politik terkini,” kata Herzaky kepada Tempo melalui pesan tertulis, Minggu (28/1/2024).

Herzaky mengatakan pertemuan dilakukan dengan saling memahami posisi saat ini antara presiden dan ketum parpol yang berada di luar pemerintahan.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

“Pertemuan terjadwal santai. Hanya, kelasnya presiden dan ketum partai besar, obrolan santai pun bahas isu-isu kebangsaan dan kerakyatan. Obrolan santai pagi hari,” kata dia.

Pertemuan dengan ketum partai koalisi yang mengusung Prabowo-Gibran bukan kali ini saja dilakukan Jokowi. Selain bertemu AHY, belum lama ini, Jokowi melakukan pertemuan secara terpisah, baik dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak.

“Presiden tuh boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Jokowi menilai pejabat publik itu juga sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, keduanya wajar memihak dalam Pilpres.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.

 

Usai pernyataan itu keluar dari mulut Presiden Jokowi, muncul kecaman dan dugaan pelanggaran netralitas dari masyarakat sipil dan pakar hukum.

Menanggapi itu, Jokowi kembali menjelaskan pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.

Dalam sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Bahkan Jokowi kemudian menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi mengatakan, berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian Jokowi juga menunjuk pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan – tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/1/2024).

www.tempo.co