BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ada pemandangan berbeda di PN Boyolali, Rabu (17/1/2024). Ya, dalam ruangan sidang terlihat tiga terdakwa terdiri dua emak-emak dan seorang pria harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Ketiga terdakwa adalah Yatmi dan Sri Hartatik serta Luce Priyantoro. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Teguh Indrasto.
Didepan hakim, terdakwa Yatmi mengaku sudah 4 tahun berjualan miras berbagai merk. Barang haram itu disamarkan diantara dagangan sembako di kiosnya di wilayah Ampel. Dia mengaku mendapat keuntungan Rp 5 ribu/ botol. Sedangkan terdakwa Sri Hartatik mengaku baru beberapa bulan berjualan miras.
Tutik, nama sapannya, mengaku penjualan miras berawal saat menggelar hajatan anaknya. Saat itu, teman- teman anaknya minta dijamu miras saat hajatan berlangsung. Dia pun langsung menyanggupi permintaan tersebut.
Bahkan, Tutik kemudian membeli lagi miras di toko di wilayah Salatiga untuk melengkapi barang dagangan di toko sembako miliknya. Semua dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.
Dalam putusannya, Hakim memutuskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan kios sembako untuk menjual miras tanpa izin. Yatmi divonis pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 hari.
Sedangkan terdakwa Tutik didenda Rp 700 ribu. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari,” kata Hakim tunggal dalam pembacaan putusannya.
Kemudian untuk terdakwa Luce Priyantoro, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual miras tanpa izin. Akibat perbuatannya, Luce dijatuhi pidana denda Rp 400 ribu. Jika tidak dibayar Luce dikenai pidana kurungan 2 hari. Ternyata ketiga terdakwa memilih langsung bayar denda. Waskita