Beranda Daerah Sragen Kereta Api Majapahit Jurusan Jakarta Malang Tabrak Seorang Pria di Gondang Sragen...

Kereta Api Majapahit Jurusan Jakarta Malang Tabrak Seorang Pria di Gondang Sragen Tewas Mengenaskan Pihak KAI Daop 6 Yogyakarta Angkat Bicara !!

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang kakek bernama Aceng Suryana (63) warga Dukuh Bangunrejo RT 24, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tewas mengenaskan dengan luka parah setelah tertabrak kereta Api Majapahit jurusan Jakarta-Malang di perlintasan tanpa palang pintu di KM 227+2 Jalur Hulu Dukuh Mangunrejo RT 24, Wonotolo, Gondang, Sragen, Rabu (24/1/2024) Pukul 04:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya korban hendak melintasi palang kereta api tanpa palang pintu tersebut, diduga kurang hati hati dan tidak memperhatikan situasi tidak mendengar suara kereta api yang melintas korban langsung tertabrak kereta Api jurusan Jakarta-Malang itu.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut.

“Warga usai mendengar kejadian itu langsung mencari tubuh korban, mendapati korban tergeletak di selokan samping rel kereta api dengan jarak sekira 30 meter. Warga dan saksi memastikan bahwa itu warganya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang kemarin, kata Iptu Suyana, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Selain itu, menurut kasi Humas polres Sragen tubuh korban juga sempat dilarikan ke kamar jenazah RSUD Sragen dan pihak keluarga juga telah mengurus jenazah.

“Menurut keterangan keluarga korban bahwa ia mengalami gangguan pendengaran dan sakit saraf kejepit, pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut dilakukan autopsi, korban mengalami luka parah di kepala, lutut kanan, lahang, lengan,” jelasnya.

Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah terima laporan tersebut, petugas pengamanan kedua stasiun yang berdekatan menyisir area sekitar lokasi temperan dan benar, ditemukan korban berada di selokan drainase samping jalur KA dengan kondisi korban luka parah di kepala, Daop 6 turut prihatin atas kejadian ini, selanjutnya korban ditangani Polres Sragen dan dievakuasi ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dibantu tim PMI, Relawan PSC dan Forensik Polres Sragen,” bebernya.

Selain itu, pihak Daop 6 Jogjakarta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ujarnya.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Huri Yanto