Beranda Umum Nasional Ketua BEM Unpad: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Bisa Picu Perpecahan

Ketua BEM Unpad: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Bisa Picu Perpecahan

Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dan Jokowi) dalam pidato di acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar, di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Deretan kasus terkait dengan Pemilu 2024 menjerat Jokowi. Adapun kasusnya soal dugaan nepotisme hingga menyebut presiden boleh memihak | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pernyataan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa Presiden dapat memihak dan  boleh melakukan kampanye,  dinilai sebagai hal yang memalukan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unoversitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Ketua  BEM Unpad 2023, Mohamad Haikal Febriansyah mengatakan, pernyataan presiden Jokowi tersebut memalukan, mengingat posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Selama ini kita kerap mendengar imbauan terkait ASN dan aparat negara yang dituntut harus netral tapi justru orang yang paling tinggi kekuasaannya dalam pemerintahan justru mengatakan dia boleh untuk melakukan kampanye. Itu kan kontradiksi dengan apa yang dia arahkan kepada bawahannya,” kata Haikal kepada Tempo.co, ketika dihubungi pada Sabtu (27/1/2024).

Hal itu, bagi Haikal, menjadi aneh ketika aparat negara yang kerap menggembar-gemborkan pemilu damai, tapi presiden sendirilah yang membuatnya berpotensi tidak damai.

Menurutnya, apabila Jokowi mempertontonkan keberpihakan, hal itu bisa menimbulkan percikan yang bisa menyebabkan perpecahan.

Belakangan dalam penjelasan lanjutan pada sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mendukung pernyataanya.

Baca Juga :    Jokowi Sorongkan Gibran Cawapres Prabowo di 2029, Gerindra: Kami Belum Bahas Itu

Padahal, menurut Haikal, Pasal 282 pada UU Pemilu yang sama melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 dalam aturan itu juga melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

“Jadi jika Jokowi mau berkampanye dan mendukung salah satu paslon, ia harus mundur dari atau setidaknya cuti dari jabatannya,” kata Haikal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan presiden boleh kampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga :  Terlanjur Pindah Mandiri, Peserta BPJS Masih Bisa Kembali ke PBI, Mensos: Tapi Melalui Seleksi

Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan.

“Saya tanya, memihak nggak?” katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi sendiri hingga kini tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.