Beranda Umum Nasional Pemanggilan Gibran Berbuntut Panjang, Giliran TKN Ancam Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pemanggilan Gibran Berbuntut Panjang, Giliran TKN Ancam Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mendatangi salah satu kios pedagang di Pasar Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan itu bagian dari rangkaian kampanye politik Gibran di hari pertama tahun 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemanggilan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait aksi bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) berbuntut panjang.

Kini, giliran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berniat melaporkan Ketua hingga Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ancaman itu dilontarkan oleh Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar.

Fritz menilai, Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional saat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di acara CFD Jakarta.

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” ujar mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Ketidakprofesionalan pertama, Fritz mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024.

“Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” ucapnya.

 

 

Tak cukup sampai di situ, dia menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Baca Juga :  Otorita IKN Ajukan Tambahan Rp 8,1 Triliun untuk 2025

“Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan,” ujarnya.

Fritz menyatakan, acara bagi-bagi susu Gibran pada saat CFD bukan merupakan kampanye. Pada saat itu, menurut dia, Walikota Solo itu tak mengenakan atribut kampanye, mengajak pemilih, atau menyebarkan visi-misi.

“Sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengonfirmasi pihaknya akan memanggil ulang Walikota Solo itu.

“Ada (pemanggilan ulang). Hari ini suratnya akan kami kirim,” ucapnya di Sekretariat Bawaslu, Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Deddy Sitorus Sebut,  Renggang Rapatnya Hubungan Prabowo dan Jokowi Bukan Urusan PDIP

Dimas mengatakan, pemeriksaan Gibran akan dijadwalkan ulang hari ini di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.

Mengingat batas waktu 14 hari setelah aduan teregistrasi, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian hari itu juga.

Namun jika Gibran tidak hadir, Bawaslu Jakarta Pusat akan membuat rekomendasi hasil kajian tanpa klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

www.tempo.co