Beranda Daerah Solo Pemberian Bansos Diminta Ditunda Usai Pilpres, Gibran: Siapa yang Minta?  Keputusan Bukan...

Pemberian Bansos Diminta Ditunda Usai Pilpres, Gibran: Siapa yang Minta?  Keputusan Bukan di Saya

Walikota Solo yang sekaligus Cawapres nolor urut 2, Gibran Rakabuming Raka / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menanggapi adanya permintaan agar bantuan sosial (Bansos) ditunda sementara pada tahun politik 2024.

Saat ditanya mengenai permintaan tersebut, Gibran justru balik bertanya, siapa yang menyarankan untuk menunda pemberian bansos tersebut?

“Saran dari?” tanyanya pada awak media.

Saat dijelaskan bahwa permintaan tersebut berasal dari salah satu Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud,  Gibran mengaku bahwa keputusan bukan berada di tangannya.

“Keputusan bukan di saya. Saya mohon saran masukan dari warga dan lain-lain. Dari pasangan lain monggo (silahkan). Itu keputusan bukan di saya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui,  sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud mengusulkan supaya pemerintah menunda pembagian bantuan sosial sampai dengan pemilihan presiden 2024 selesai.

Baca Juga :  Gerai Imigrasi Solo Square Diresmikan, Siap Layani Masyarakat Setiap Hari

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, pemberian Bansos oleh pemerintah tersebut rentan dicurigai dan menguntungkan salah satu paslon.

Bagi-bagi Duit Gus Miftah

Sementara itu terkait aksi bagi-bagi duit yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, yang oleh Bawaslu masuk kriteria pelanggaran, Gibran <span;>mengaku siap mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Itu monggo (silahkan) kita ngikuti aturan dari bawaslu. Jika ada yang salah kami siap ditegur untuk mendapatkan sanksi,” terangnya ditemui di Balaikota Solo, Jumat (5/1/2024).

Dirinya kembali menegaskan bahwa akan mengikuti aturan yang ada.

“Kemarin kan saya juga sudah datang ketemu ketua Bawaslu. Pokoknya kita ngikuti aturan aja,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantren dengan di belakang ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Baca Juga :  Keluarganya Terdampak Banjir, Kisah Pemilik Warung Asal Aceh di Solo Gratiskan Makan untuk Pelajar dan Mahasiswa Perantau dari Aceh

Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu. Ando

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.