Beranda Umum Nasional Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam

Sesuai Pergub DKI, Gibran Bisa Dapat Surat Teguran Hingga Masuk Daftar Hitam

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakarta Pusat soal pembagian susu gratis di CFD, Rabu (3/1/2024). Gibran disebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) memunculkan reaksi berbeda dari sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memanggil Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.

Pasalnya, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.

“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.

Sanksi Bagi Pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016

Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diketahui ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terulis bila HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelanggar aturan HBKB diatur dalam pasal 9 ayat 2.

Ada dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

“Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e.

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

Baca Juga :  Tunggu Keputusan Sidang Etik,  Kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor UI Ditangguhkan

“partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar

Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil Bawaslu Jakarta Pusat.

“Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.

“Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e

Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.

“partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini,” bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.

Respons Kubu Prabowo, Anies, dan Ganjar

Menyikapi temuan Bawaslu DKI Jakarta, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa hasil kajian itu membuktikan tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran.

Baca Juga :  Indonesia Ajukan Permintaan Pengembalian Prasasti Pucangan kepada India

“Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada,” ucap Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lagi pula, kata Habiburokhman, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berhak memutuskan perkara tersebut.

Sebab, kewenangan pemutuskan perkara itu bukanlah di tangan Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu Kota Jakarta Pusat, tidak memutuskan dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” katanya.

Secara faktual, ia menyebut kegiatan Gibran saat CFD bukanlah kegiatan partai politik (parpol) seperti yang dimaksudkan terkait ketentuan pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 desember 2023 bukanlah kegiatan parpol. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 pergub nomor 12 tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut,” katanya.

Terpisah, Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menghargai proses yang sudah diambil Bawaslu Jakarta Pusat.

“Timnas AMIN menghargai proses yang serang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran,” kata Jubir Timnas AMIN, Billy David di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Billy menyebut untuk langkah selanjutnya pihak AMIN mendukung langkah yang akan diambil KPU jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Pihaknya, kata dia, mendorong adanya penegakan sesuai ketentuan jika memang adanya pelanggaran yang terjadi.

“Konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Achmad Baidowi atau Awiek meminta Bawaslu bertindak mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

“Ya silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon (pasangan calon) tertentu melanggar ya ditindak dengan tidak hanya menyatakan melanggar, tapi konsekuensinya seperti apa?” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Awiek menegaskan, efek jera sangat penting sebagai pelajaran bagi semua paslon maupun tim dalam menegakkan demokrasi.

“Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakkan demokrasi dan menegakkan aturan main,” ujarnya.

www.tribunnews.com