JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pertanyaan Capres no urut 1 Anies Baswedan kepada Capres no urut 2, Prabowo Subianto dalam debat putaran ketiga, Minggu (7/1/2024) berujung pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melalui pertanyaannya soal kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 hektar.
Selain itu, dugaan fitnah juga terkait dengan pernyataan Anies ihwal anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah sebesar Rp 700 triliun.
Adapun Anies dilapor oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024).
Sebadira selaku perwakilan PHPB menegaskan dua pernyataan Anies itu tidak benar.
“Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran Kemhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” ujar Subadira dalam keterangannya.
Kemudian terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo seluas 340 hektare juga disebut Subadira tidak benar.
Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.
Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadra merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal menurutnya Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” imbuh dia.
Jangan Playing Fictim
Terpisah, Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar merespons soal pelaporan capres nomor urut 1 Anies Baswedan ke Bawaslu imbas pernyataan dalam debat yang menyinggung kepemilikan tanah capres 02 Prabowo Subianto.
Menurut Cak Imin, forum debat harus dihormati oleh semua.
“Jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim ya,” kata Cak Imin di Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan apa yang dimulai di debat harus diselesaikan di forum debat itu pula.
“Buktikan datanya, bersama kita buktikan,” pungkas Anies.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















