JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Solo Terus Gencar Razia Motor Knalpot Brong

Polresta Solo galakkan razia knalpot brong
Seorang petugas kepolisian berhasil merazia pengguna sepeda motor dengan knalpot brong | Foto: Prihatsari
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Solo terus menggencarkan razia motor ย dengan knalpot brong. Melalui Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan jajaran Sat Lantas Polresta Solo selama dua pekan mulai 3-12 Januari 2024, berhasil diamankan 154 sepeda motor ย dengan knalpot brong.

Kasatlantas Kompol Agung Yudiawan mengatakan, razia digelar karena knalpot tidak standar alias knalpot brong sudah banyak menjadi keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center.

Agung menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3.

Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga :  Spanduk Bernada Provokatif bertuliskanย Spirit of Java, Spirit Suara-nya Warga Surakarta, bukan suara raja di Jembatan Kali Pepe Solo Dicopot Linmas

โ€œPenggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menganggu lingkungan. selain itu penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,โ€ ungkapnya, Sabtu (13/1/2024).

Agung menambahkan, barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara massal. Terkait itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, agar menggantinya dengan knalpot yang standar.

Baca Juga :  Sapa Tetangga, Bacaleg Diah Warih Ajak Makan Setup Makaroni

โ€œSesuai peraturan, ada standar batasan suara knalpot sepeda motor yang diatur. Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain,โ€ imbuhnya.

Sebelumnya, jajaran Sat Lantas dan Sat Binmas Polresta Solo terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.

“Sat Lantas Polresta Solo intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Dan akan mendeklarasikan Zero Knalpot Brong bersama element masyarakat Kota Solo,” pungkas Agung. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com