JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Syarat Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Salah Satunya Soal Suara Bising

Knalpot
Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas kepolisian Wonogiri menegaskan adanya syarat kampanye terbuka Pemilu 2024.

Salah satu syarat kampanye terbuka Pemilu 2024 terkait dengan suara bising alias penggunaan knalpot brong.

Lantas apa syarat kampanye terbuka Pemilu 2024 itu?

Fakta soal itu terungkap ketika Polres Wonogiri melakukan pemusnahan knalpot brong dan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu (14/1/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kampanye terbuka Pemilu 2024 akan digelar mulai 21 Januari 2024.

Lantaran itu, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mewanti-wanti soal penggunaan knalpot tidak standar itu dalam kampanye.

Bahkan pihaknya mensyaratkan surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka. Klausul tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang mengajukan kegiatan keramaian dan kampanye terbuka alias menjadi salah satu syarat kampanye terbuka Pemilu 2024.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan seluruh ketua partai tingkat kabupaten. Hal ini berkaitan pengajuan izin kegiatan.

Baca Juga :  Rangkuman Pencapaian plus Rencana Program LDII dalam Mendukung Pemerintahan

“Yakni dengan menyertakan surat pernyataan resmi tidak menggunakan knalpot brong saat kampanye terbuka,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Lantas jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan.

Aksi penggunaan knalpot brong nantinya akan difoto, divideokan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudia menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan.

Diketahui, sejak 1 Januari 2024, Polres Wonogiri telah melakukan penindakan dengan menyita 218 knalpot brong dan kegiatan preemtif melalui 428 teguran tertulis. Selain itu, polisi juga melaksanakan edukasi terhadap 67 bengkel di Wonogiri yang sudah didata dan dipetakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan demi mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong telah dan tengah digelar KRYD di antaranya razia knalpot brong hingga kegiatan sosialisasi dan sejenisnya.

Baca Juga :  Kapan Habisnya Ya Allah? Lagi-lagi Terjadi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Wonogiri

“Selama pelaksanaan KRYD dimulai 1 Januari 2024 sampai hari ini sebanyak 218 knalpot brong sudah kita tindak. Ke depan penindakan knalpot brong akan kita lakukan terus demi rasa aman dan nyaman bagi pengendara dan masyarakat kabupaten Wonogiri,โ€ kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah usai Polres Wonogiri menggelar apel besar tertib berlalu lintas Jateng Zero Knalpot brong di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu (14/1/2024).

Lantas ketika KRYD berakhir apakah penindakan knalpot brong juga selesai?.

“Setelah selesai nanti KRYD, kita tidak berhenti seperti itu saja, kita tetap rutin melaksanakan kegiatan (penindakan knalpot brong). Karena teman-teman dari jajaran lalu lintas sendiri pun setiap harinya masih melaksanakan kegiatan-kebijakan soal knalpot brong. Dan nanti juga setelah Pilpres Pileg kemudian dilanjutkan Pilkada juga harapannya nanti zero knalpot brong,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com