Beranda Nasional Jogja Terlibat Transaksi Narkotika, 2 Karyawan Swasta di Yogya Diringkus Polisi

Terlibat Transaksi Narkotika, 2 Karyawan Swasta di Yogya Diringkus Polisi

Ilustrasi narkoba.

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan berbahaya (Obaya), dua karyawan swasta asal Purwomartani, Sleman, dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Yogyakarta.

Atas laporan tersebut, menurut Arddiansyah, polisi melakukan penyelidikan secara undercover.

Sampai kemudian pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 17.50 WIB polisi berhasil menangkap CS (44), yang merupakan karyawan swasta di wilayah Purwomartani Kalasan, Sleman.

“Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 999 butir pil warna putih bersimbolkan Y,” katanya, Kamis (24/1/2024).

Dari hasil interogasi CS, dia mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari temannya berinisial RM.

Polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RM dihari yang sama sekitar pukul 17 Januari 2024.

Baca Juga :  Honda Jazz Tiba-tiba Terbakar di Bantul, Diduga Karena Korsleting Listrik

“Anggota kami menangkap RM 33 tahun seorang karyawan swasta di rumahnya di Kalasan,” jelas Ardiansyah.

Di rumah RM polisi menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp25.000, yang diduga merupakan hasil penjualan pil warna putih bersimbol Y.

“Setelah dilakukan interogasi RM mengaku bahwa telah menjual pil warna putih bersimbol Y kepada CS,” ujarnya.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RM disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000.  

Baca Juga :  Pria 25 Tahun Tewas Penuh Luka di Wirobrajan, Polisi Duga Korban Pengeroyokan

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.