WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata petugas KPPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan, melengkapi warta sejuk soal besaran gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024.
Beberapa waktu lalu Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan petugas KPPS Pemilu 2024 berhak mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam instruksi itu, sejumlah menteri hingga kepala daerah diminta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah kelompok.
Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan dalam Inpres tersebut adalah penyelenggara Pemilu 2024.
Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu, pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS dibebankan kepada pemda dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
KPU RI telah meminta KPU provinsi ataupun kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemda masing-masing.
Selain itu petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan BPJS Kesehatan guna mendukung kelancaran pemilu 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron, menyebutkan bahwa petugas KPPS Pemilu 2024 yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatan harus segera mengaktifkannya. Petugas pemilu yang belum memiliki status pekerjaan atau penerima upah, maka iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah.
Diwartakan sebelumnya dilansir dari laman KPU, nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Kemenkeu telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan kenaikan honor alias gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024 ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp1,2 juta
Anggota: Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8,4 juta
Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
Selain honor atau gaji KPPS PPS PPK dan petugas ad hoc Pemilu 2024, mereka juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.
Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan. Aris Arianto