Beranda Umum Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Boyolali Lakukan Hal Ini

Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Boyolali Lakukan Hal Ini

Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti. Waskita

 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali langsung bergerak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait dugaan ketidaknetralan anggota PPK Selo dan PPS Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota.

Langkah yang ditempuh yaitu membentuk tim guna melakukan kajian.

“Kami sudah menggelar rapat pleno guna membahas hal tersebut,” ujar Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan, dari pleno diputuskan, informasi awal dari Bawaslu ini ditindak lanjuti oleh Tim. Untuk itu, KPU membentuk Tim Yang bertugas melakukan klarifikasi dan kajian-kajian lebih lanjut.

“Hasil dari tim KPU ini nanti akan diplenokan. Termasuk memutuskan sanksi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, LBH Kesulitan Beri Pendampingan, Ini Masalahnya

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali menemukan dugaan adanya anggota PPK Selo dan PPS Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota melanggar netralitas pemilu. Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan penindakan.

Anggota PPK Selo, MAR diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yaitu terlibat kepengurusan parpol. MAR baru keluar setahun lalu. Padahal sesuai ketentuan, untuk bisa jadi PPK minimal sudah 5 tahun keluar dari pengurus parpol.

Sedangkan untuk anggota PPS Penggung, dugaan pelanggaran netralitas dilakukan dengan foto bersama dua Capres yang berbeda. Foto tersebut lalu diunggah di media sosial miliknya. Lalu dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Boyolali. Waskita