Beranda Nasional Jogja 13 Pengedar Narkoba Diamankan Jajaran Polres Kulonprogo, Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Disita

13 Pengedar Narkoba Diamankan Jajaran Polres Kulonprogo, Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Disita

Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin (kanan) menunjukkan barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan saat jumpa pers pada Rabu (31/1/2024) | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 orang pelaku peredaran naroba selama Januari 2024 diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kulonprogo. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Fatoni Bahrul Arifin mengatakan berbagai kasus peredaran obat terlarang  itu terjadi di 5 kapanewon.

“Meliputi Kapanewon Kalibawang, Temon, Pengasih, Wates, dan Sentolo,” jelas Fatoni saat jumpa pers pada Rabu (31/1/2024).

Total ada sekitar 3.996 butir obat-obatan terlarang yang diamankan.

Obat-obatan tersebut meliputi 1.950 butir jenis Excimer, 1.861 butir pil sapi, 95 butir pil Trihexipenydil, 80 butir Ramadol, dan 10 butir jenis psikotropika.

Menurut Fatoni, jajarannya berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang tersebut sebelum mulai diedarkan.

Adapun mayoritas obat-obatan tersebut belum pernah beredar di Kulonprogo.

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Tinggi, Warga Diimbau Waspada

“Barangnya datang dari luar Kulon Progo yang dibeli secara online,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan pun bertindak sebagai pembeli sekaligus pengedar.

 

Obat-obatan terlarang tersebut rencananya menyasar ke kelompok usia muda, termasuk pelajar.

Obat-obatan tersebut dikemas per bungkusnya isi 10 butir.

Para pelaku berencana mengedarkan obat terlarang tersebut ke wilayah Kulonprogo dan sekitarnya.

“Para pelaku melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika,” kata Fatoni.

Sampai sekarang, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Adapun para pelaku kini ditahan di Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AR, salah satu pelaku, mengaku membeli obat jenis psikotropika untuk konsumsi pribadi. Barang tersebut ia beli secara online dari Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga :  Jangan Harap Buang Sampah Sembarangan di Jogja! Warga Harus Punya Kartu Pembuang Sampah

“Saya konsumsi itu biar tidak cepat capek saat bekerja,” kata pria yang mengaku bekerja di tempar cuci mobil ini.

www.tribunnews.com