Beranda Umum Nasional 20 Organisasi Kecam Pemberian Gelar Kehormatan Jenderal TNI oleh Presiden Jokowi kepada...

20 Organisasi Kecam Pemberian Gelar Kehormatan Jenderal TNI oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo

Presiden Jokowi memberi keterangan usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri pada Rabu (28/2/2024) di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang kecaman dari 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Kelompok yang mencakup 20 organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai penganugerahan gelar bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah keliru.

Kecaman itu, salah satunya menyinggung Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP. Di mana, surat itu menetapkan Prabowo bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.

“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” kata koalisi dalam keterangan tertulis,  Rabu (28/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga :  Bikin Nyesek, Siswa SD di Medan Disuruh Duduk di Lantai Selama Pelajaran Karena Nunggak SPP, Teman-temannya Tak Tega Melihat Itu

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo itu  sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Kelompok sipil mendesak Jokowi tidak mempolitisasi TNI. Koalisi itu  meminta TNI tidak ditarik-tarik dan dilibatkan dalam “cawe-cawe” politik praktis dengan melantik seorang jenderal pelanggar HAM dengan pangkat kehormatan.

“Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto,” kata Kelompok sipil dalam keterangan pada Rabu.

Jokowi mengatakan penganugerahan yang diberikan adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara.

Presiden menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo. Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

Baca Juga :  Dituding Salah Hitung Kerugian Negara di Korupsi Timah,  Guru Besar IPB Disomasi oleh Andi Kusuma Law Firm

“Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum Pemilu. Ini kan setelah Pemilu supaya tidak ada anggapan seperti itu,” kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu (28/2/2024).

www.tempo.co