
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Pimpinan Partai Golkar Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jateng menyampaikan keberatan atas dugaan banyaknya surat suara yang rusak atau tidak sah pada pencoblosan caleg di Dapil 3 Boyolali.
Pengurus Golkar Juwangi juga menyampaikan keberatan kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari KPUD, Bawaslu, hingga DKPP. Golkar Juwangi mendesak agar penyelenggara Pemilu mengusut banyaknya kasus surat suara rusak tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PPK Partai Golkar Kecamatan Juwangi, Muh Irawan, jumlah surat suara yang tidak sah mencapai 838 lembar. Surat suara ini tersebar di 9 desa di wilayah Juwangi.
Rinciannya, Desa Pilangrejo sebanyak 129 lembar; Krobokan (36); Sambeng (65); Kalimati (125). Kemudian di Desa Ngaren sebanyak 109 lembar; Juwangi (186); Cerme (61); Jerukan (52) dan Desa Kayen (75).
Terkait hal itu, dalam surat yang ditujukan kepada Panwaslu Juwangi, Muh Irawan meminta agar PPK Juwangi agar membuka dan menunjukkan surat suara yang dikategorikan rusak tersebut kepada para saksi partai politik. Terkait surat keberatan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi belum bisa dihubungi. Komunikasi WA yang dikirimkan belum direspons.
Golkar Juwangi menegaskan keberatan yang dilakukan adalah untuk menunjukkan integritas penyelenggara Pemilu dalam rangka menegakkan azaz penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan dan demokratis sesuai amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku sudah mengecek ke Panwaslu Juwangi terkait surat tersebut. Ternyata, surat tersebut belum diterima. โSudah saya cek ke Panwaslu Juwangi, ternyata mereka belum menerima surat tersebut,โ katanya, Minggu (18/2/2024).
Terkait hal itu, lanjut dia, nanti akan ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. โDari pihak parpol terkait, nanti bisa menyampaikan keberatannya disertai bukti- bukti pendukung,โ tegasnya. Waskita