Beranda Nasional Jogja Diduga Keroyok Pelajar SMP, 2 Pria  Ini Dilaporkan ke Polsek Pengasih, Kulonprogo

Diduga Keroyok Pelajar SMP, 2 Pria  Ini Dilaporkan ke Polsek Pengasih, Kulonprogo

ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga melakukan pengeroyokan terhadap bocah pelajar yang masih duduk di bangku SMP, dua orang pria dilaporkan ke Polsek Pengasih, Kulonprogo.

Sejauh ini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kejadiannya di wilayah Pengasih, dengan korban berinisial BIS (14) yang masih berstatus pelajar,” jelas Novi pada Rabu (7/2/2024).

Dua pria yang diduga menjadi pelaku dalam  kasus itu  adalah HA (19) asal Wates dan AL (19) asal Sedayu, Bantul.

Pengeroyokan tersebut berawal dari HA yang ingin bertemu dengan BIS sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Novi, HA ingin bertemu dengan BIS lantaran pelajar tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekan HA yang berinisial AR.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Dalam 9 Bulan, Ada 236 Kasus Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan  di Sleman

“Saat itu, BIS datang duluan ke lokasi, menyusul HA dan AL yang datang bersama 8 orang menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Adapun AR yang disebut-sebut oleh HA sempat datang ke lokasi dan mengatakan jika apa yang dilakukan BIS hanya bercanda.

Namun HA, AL justru langsung mengeroyok BIS.

Sedangkan rekan-rekan HA dan AL yang ikut dalam rombongan hanya menonton pengeroyokan tersebut.

Usai beraksi, mereka kemudian pergi dari lokasi kejadian.

“Korban BIS lalu memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih,” kata Novi.

Adapun aparat Polsek Pengasih masih terus mendalami laporan tersebut.

Itu sebabnya, HA dan AL belum diamankan meski sudah dilaporkan oleh BIS.

Novi pun berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi para orangtua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya.

Termasuk tidak membiarkan mereka beraktivitas di atas pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Gunungkidul Ajukan Nasi Berkat Jadi Warisan Budaya Takbenda 2026

“Apabila ada kendala dalam berkomunikasi dengan anak, bisa memanfaatkan program Ibu Memanggil Polres Kulon Progo dengan menghubungi 110,” ujarnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.