BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Berhati- hatilah bila menggunakan toilet di tempat umum. Seperti terjadi di toilet Basecamp Pendakian Gunung Merbabu di Kecamatan Selo, Boyolali. Dua pendaki yang masuk toilet ternyata direkam dengan ponsel yang disamarkan.
Hingga kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Bahkan, polisi sudah menahan tersangka, ASP (31). Modusnya, pelaku merekam korban menggunakan handphone dimasukan kedalam bungkus detergen dan di pasang di dalam toilet.
“Modusnya, pelaku memasang handphone yang sudah aktif mode video di dalam toilet. Untuk mengelabuhi korban, pelaku memasukan handphone kedalam bungkus detergen sehingga korban tidak curiga,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (13/2/2024).
Dijelaskan, terungkapnya kasus pornografi tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polres Boyolali. Ada dua korban dalam kasus pornografi yaitu SSA (26) dan AG (27). Peristiwanya terjadi pada Kamis (8/2/2024).
Bermula saat kedua korban bersama para pendaki lainnya termasuk tersangka inisial ASP (31) mengikuti Open Trip Pendakian Gunung Merbabu. Kemudian pada Sabtu (10/2/2024) setelah rombongan selesai melaksanakan pendakian, singgah di Basecamp Tisna di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Sekira pukul 13.00, korban SSA (26) masuk ke dalam toilet untuk gosok gigi dan buang air kecil. Setelah selesai korban, SSA (26) kembali berkumpul dengan pendaki yang lain. Lalu, korban AG (27) masuk ke dalam toilet untuk membersihkan diri.
Saat itulah, korban melihat ada bungkus detergen warna pink keunguan dengan posisi berdiri disandarkan di mesin cuci. Didalamnya terlihat ada kilauan seperti kaca warna hitam. Setelah dicek oleh korban, ternyata ada hp didalamnya dalam kondisi sedang melakukan perekaman.
Kemudian korban keluar toilet dan memberitahukan kepada pendaki lainnya. Awalnya pelaku tidak mengakui bahwasanya hp tersebut miliknya. Namun setelah dicek isinya, terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktifitas di dalam toilet.
“Setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa hp tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman,” katanya.
Saat ini, lanjut Kapolres, kasus tersebut sedang ditangani petugas. Pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Uu RI No 44 Th 2008 Ttg Pornografi Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Uu RI No 44 Th 2008 Tentamg Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku ASP (31) sudah kita amankan dan proses penyidikan sedang berjalan,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktifitas ditempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan. Waskita