
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengulang proses pemungutan suara jika memang proses Pemilu terbukti mengandung unsur kecurangan, bukanlah suatu hal yang mustahil dilakukan.
Pada tahun 2008 silam, pemilihan ulang dilakukan dalam sejulah Pilkada, setelah gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dicontohkan oleh Mahfud MD yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, Mahfud MD menjadi calon wakil presiden nomor urut 3, mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
“Ketika saya menjadi ketua MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang ulang maupun pembatalan penuh. Yang menang didiskualifikasi, yang kalah naik,” kata Mahfud dalam keterangan video usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mencontohkan, dirinya pernah memutus pembatalan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur pada 2008.
Ketika itu, pemilihan gubernur terjadi persaingan antara Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.
“Pemilu 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud Md.
Selain itu, Mahfud juga menyebut MK pernah menjatuhkan vonis atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Bengkulu Selatan dan Kotawaringin Barat. Ketika itu, pada pemilihan kepala daerah di dua lokasi tersebut, Mahfud menyebut pemenang didiskualifikasi.
“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskuliafikasi yang di bawahnya langsung naik. Hasil pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengklaim bahwa istilah pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2009 ketika MK memutus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo dengan Khofifah.
Bermula dari vonis ini, Mahfud menyebut pelanggaran TSM secara resmi masuk Hukum Pemilu, termasuk Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Saya waktu itu hakimnya. Jadi ini bukan yurisprudensi, tapi termasuk di peraturan perundangan-undang. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya tangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau sudah punya bukti berani atau tidak,” kata Mahfud.
Mahfud MD mengklarifikasi soal pernyataan dia tentang pemilihan umum (Pemilu) curang. Mahfud mengaku dirinya memang pernah menyatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh kubu yang menang curang.
“Jadi saya katakan setiap pemilu yang kalah menuduh curang, sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan Pemilu dimulai, tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan menyakinkan,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut pernyataan itu keluar ketika awal pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikomandoi oleh Hasyim Asyari pada awal 2023.
Selain itu, Mahfud mengaku pernyataan lain juga dia ucapkan ketika diundang dalam salah satu stasiun televisi untuk meresmikan TV Pemilu.
“Saya katakan pada kesempatan saat KPU Hasyim Asy’ari dibentuk datang ke saya. Saya beritahu awas bahwa ada gugatan Pemilu curang. Begitu juga pidato terbuka saat pembentukan Tv Pemilu di Trans Tv pada awal tahun 2023,” kata Mahfud.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














