JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Sragen Dilaksanakan Besok Pagi, Berikut Daftar Desanya

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Sragen || Huri Yanto
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah desa di Sragen akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) yang bakal berlangsung pada Rabu (28/2/2024) besok pagi. Sejumlah calon bersiap menggantikan Kades yang berhalangan tetap. Seperti yang meninggal maupun mengundurkan diri karena berhalangan tetap.

Informasi yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, terdapat 3 desa yang menggelar PAW Kades secara bersamaan. Desa tersebut antara lain Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh karena kades sebelumnya diberhentikan akibat tindak pidana kasus korupsi.

Kemudian desa Jati kecamatan Masaran dan Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan. Dua desa ini menggelar PAW Kades lantaran Kades sebelumnya meninggal dunia karena sakit. Sehingga untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Sebelumnya jabatan diampu PJ Kades yang ditunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Geger Seorang Nenek di Plupuh Sragen Jadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal, 5 Sertifikat dan Uang 20 Juta Dibawa Kabur Pelaku

Calon kades PAW yang akan mendatar untuk desa Pungsari yakni Sukardi dan Suparmin. Lantas ada 3 calon kades PAW untuk desa Jati, mereka adalah Suharno, Ari Rudiyanto dan Sudarmono. Demikian juga dengan Desa Toyogo ada 3 calon yakni Radijoko, Suhartono dan Suraji.

Karena pemilihan Kades PAW tidak seperti pemilihan Kades, maka hanya perwakilan yang digelar dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes). Suara diwakilkan sejumlah tokoh desa. Seperti diantaranya para calon Kades PAW, Anggota BPD, Anggota LP2MD, para Ketua RW, para Ketua RT dan perwakilan lembaga dan profesi. Seperti perwakilan PKK, tokoh agama, Gapoktan, Posyandu, dan guru.

Baca Juga :  Desa Tangkil Sragen Melaju ke Lima Besar Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Terkait pelaksanaan PAW Kades di 3 desa, Kepala Dinas PMD Sragen Pujiatmoko menyampaikan pelaksanaan itu untuk mengisi jabatan. Mereka akan menjabat sampai akhir masa jabatan kades sebelumnya.

”Tidak seperti pemilihan kepala desa, karena musyawarah desa jadi tidak ada saksi calon. Selain itu anggaran juga dari APBDes,” ujarnya.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com