Beranda Daerah Solo Polres Solo Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu

Polres Solo Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu

Terduga pengedar uang palsu saat diperiksa di Polresta Surakarta / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polresta Solo mengamankan seorang wanita berinisial M (73) yang diduga mengedarkan uang palsu. Warga Jampirejo, Temanggung tersebut diamankan jajaran Polresta Solo Jumat (16/2/2024).

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsi pecahan Rp 100 ribuan.

Pelaku menggunakan motif membelanjakan uang tersebut pedagang daging sapi di Pasar Hardjodaksino Serengan.

“Kronologi kejadiannya, pada hari Jum’at (16/2/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang daging sapi di Pasar Hardjodaksino, Serengan. Pelaku diserahkan oleh Kepala Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul 06.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Ismanto menambahkan, menurut pengakuan, pelaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Kemudian pelaku naik bus jurusan Jogja dan berganti bus tujuan Solo.

“Sesampainya di Solo naik berganti bus jurusan Wonogiri dengan maksud tujuannya menemui Eyang Satro di Wonogiri mau mengobatkan anaknya yang saat ini sedang sakit ingatan. Akan tetapi saat pelaku sampai di Wonogiri mendapat informasi bahwa Eyang Sastro yang akan dituju sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Selanjutnya pelaku menginap Terminal Wonogiri, dan saat ada bus pertama pelaku naik bus jurusan Solo turun didepan Pasar Hardjodaksino bersama para pedagang yang turun di depan Pasar juga,” bebernya.

Baca Juga :  Relawan 02 Laporkan Tindak Dugaan Intimidasi Pada Bawaslu Solo

Selanjutnya, melihat pasar ramai maka pelaku tertarik untuk belanja dan membeli daging sapi dan membayar menggunakan uang palsu tersebut.

“Karena dibayar dengan uang palsu, pedagang tersebut sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu. Lalu pelaku  diamankan bersama barang bukti,” imbuh Ismanto.

Bersama pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 100.000 diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 20.000, 13 lembar uang pecahan Rp. 10.000,  tiga  lembar uang pecahan Rp. 5.000, serta 13 lembar uang pecahan Rp 2.000.

Baca Juga :  "Diserang" Di detik-detik Jelang Coblosan, Respati: Senang Berarti Ada yang Respons

“Ternyata terduga pelaku juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara Uang Palsu pada tahun sekitar Tahun 1998. Untuk pelaku kita selesaikan secara restorativ justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan,” tandasnya. Prihatsari