Beranda Umum Nasional Rekomendasi Bawaslu, KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 38 Provinsi

Rekomendasi Bawaslu, KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 38 Provinsi

Ilustrasi Pemilu. KPI diminta melakukan pengawasan optimal terhadap program siaran baik televisi maupun radio utamanya memasuki tahun politik 2023 / tribunnews 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSI) pada 1.496 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat pemungutan suara ulang.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait suara penghitungan suara susulan.

Menurut Lolly, pemungutan suara harus dilakukan karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Baca Juga :  Prabowo Nggak Pedulikan Adanya Kritik Soal Kabinetnya yang  Gemuk

Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Lolly mengungkap, berdasarkan sebaran wilayah, 780 rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu berada di 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Menurutnya, KPU sudah menetapkan 542 jadwal PSU, sedangkan 238 lainnya belum ditetapkan.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak yang diberikan rekomendasi PSU oleh Bawaslu, yakni 94 rekomendasi, berikutnya Sulawesi Selatan (62), Nusa Tenggara Barat (53), Maluku (50), Nusa Tenggara Timur (50), Jawa Timur (37), Aceh (35), Sulawesi Tengah (32), Jawa Tengah (28), Sumatera Utara (24).

Berikutnya, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatera Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimatan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatera Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

Lalu, Jambi (9), Kalimatan Utara (9), Papua Barat Daya (9) Sulawesi Barat (8), Papua Tengah (7), Lampung (6), Bengkulu (5), Banten (5), Bali (5), Papua Selatan (5), Sulawesi Utara (4), Bangka Belitung (2), Kalimantan Selatan (1), DKI Jakarta (1).

www.tribunnews.com