JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri bakal memeriksa pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ke Bareskrim Polri dilayangkan oleh Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani.
Kini laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Connie yang menyebut Prabowo hanya akan menjabat Presiden selama 2 tahun dan dilanjutkan Gibran Rakabuming Raka tengah diteliti pihak kepolisian.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Nantinya ketika selesai diteliti, penyidik akan memanggil Rosan Roeslani sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasinya.
Setelah Rosan, polisi juga akan memanggil Connie Bakrie untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
“Setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ucap Erdi.
Sebelumnya laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.
Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
“Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja,” kata Otto saat dihubungi.
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
“Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video atau medsos yang ada,” jelasnya.
“Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira,” sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.
Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi.
“Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani menyampaikan jika dirinya sangat terkejut dengan pernyataan dari Connie.
Rosan mengatakan jika Connie itu adalah sosok akademisi yang intelektual, namun malah menyebarkan berita-berita bohong.