SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dilaporkan oleh PSS Sleman sebagai dokter gadungan sejak 3 Desember 2021 lalu, akhirnya Elwizan Aminudin (EA), sang dokter KW yang sempat bekerja di PSS Sleman itu pun ditangkap polisi.
Setelah dinyatakan buron usai dilaporkan oleh PSS pada 3 Desember 2021 itu, pria berusia 42 tahun itu pun selalu berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib di Cibodas, Tangerang.
Penangkapan Elwizan ini berdasarkan partisipasi dari masyarakat.
“Atas partisipasi dari masyarakat, Alhamdulillah kami berhasil menangkap salah satu tersangka yang melakukan kegiatan pemalsuan dokumen yang menyatakan bahwa seolah-olah dia adalah seorang dokter,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat konferensi Pers di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Ardi menceritakan, perkara dokter gadungan EA itu bermula pada Februari 2020, PT PSS membutuhkan dokter untuk klub PSS Sleman.
Tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.
Setelah itu, tersangka melamar sebagai dokter dan mengirimkan soft copy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA berikut riwayat hidup atau identitas diri.
Setelah melamar, tersangka datang ke PT PSS dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS mulai bulan Februari 2020.
Satu bulan berikutnya, di bulan Maret tersangka mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 15 juta per bulan hingga bulan Desember 2020 berikut bonus.
Kemudian, pada bulan Maret 2021 hingga Oktober 2021 tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan berikut bonus.
Pembayaran dilakukan transfer ke rekening atas nama tersangka.
Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.
Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana.
Dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.
Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.
Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.
Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
“Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka,” katanya.