Beranda Daerah Solo Setelah Gibran, Giliran Jokowi Digugat Atas Pernyataannya ‘Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak’

Setelah Gibran, Giliran Jokowi Digugat Atas Pernyataannya ‘Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak’

Presiden Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dan Jokowi) dalam pidato di acara penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar, di Blora, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024). Deretan kasus terkait dengan Pemilu 2024 menjerat Jokowi. Adapun kasusnya soal dugaan nepotisme hingga menyebut presiden boleh memihak | tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang Pemilu 2024 yang panas ini, keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) panen gugatan.

Di satu sisi, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibirru karena tak tahu berterima kasih atas dikabulkannya gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga menjadi pintu bagi Gibran untuk nyawapres.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga digugat oleh Kartika Law Firm, sebuah lembaga hukum di Solo, atas pernyataannya bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh Roberto Bellarmino dan Marselinus Edwin Hardhian.

Adapun Roberto Bellarmino adalah putra aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi mengatakan, gugatan dilayangkan tanggal 30 Januari 2024 lalu.

“Selain Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menjadi tergugat kedua. Dan gugatan ini sudah didaftarkan melalui Ecourt Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga :  Maksi Bareng Luhut, Respati Didorong Rajin Blusukan

Bahwa pernyataan Presiden Jokowi “Presiden boleh berkampanye dan memihak” tersebut dinilai tidak sesuai dengan bunyi Pasal 229 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena dalam pasal tersebut tidak disebutkan Presiden boleh memihak.

Sementara itu, Roberto mengatakan, atas pernyataan Presiden tersebut dinilai merasa dirugikan secara materi dan imateri.

Selain itu, selaku Warga Negara Indonesia termasuk ke dalam daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, hak Para Penggugat untuk mendapat informasi yang benar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kampanye dan Pemilihan Umum.

“Kita sebagai penggugat agar harkat dan martabat Presiden tetap terjaga. Kami menuntut Presisen mencabut pernyataan tersebut di depan publik  dan melakukan konferensi pers resmi,” bebernya.

Baca Juga :  Ada Kerusuhan, Selepas Kedatangan Jokowi di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Selain itu, pihaknya juga menjadikan Pimpinan Muhammadiyah pusat sebagai pihak tergugat kedua.

“Karena tergugat dua ini kami jadikan pihak agar mengetahui perkembangan perkara ini. Karena tergugat dua mengeluarkan pernyataan sepaham dengan penggugat,” ungkap Roberto. Prihatsari