WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua PPK Wonogiri inisial HBR (48) yang terjerat kasus narkoba dan dugaan tindak pidana pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, Rabu (15/2/2024).
Untuk diketahui Ketua PPK Wonogiri itu saat ini dititipkan di Lapas Wonogiri.
Ketua PPK Wonogiri berinisial HBR yang baru saja tersandung kasus narkoba dan dugaan tindak pidana Pemilu tidak bisa mencoblos. HBR merupakan penghuni baru di Lapas Wonogiri.
“Karena (HBR) tidak punya form pindah memilih. Form-nya tidak bisa diurus karena H-7. Kalau yang kasus pembunuhan itu ikut memilih, tadi saya sempat ketemu juga,” ungkap Kalapas Wonogiri Agung Supriyanto.
Kalapas Wonogiri Agung Supriyanto menjelaskan, Lapas Wonogiri memfasilitasi warga binaan untuk melangsungkan hak pilihnya di Pemilu. Pihaknya menyiapkan TPS Khusus 901 Lapas Kelas II B Wonogiri.
Petugas KPPS di lapas tidak mengenakan seragam. Namun menggunakan irah-irahan di kepalanya. KPPS mengenakan tutup kepala pewayangan. Melestarikan kearifan lokal.
“KPPS-nya petugas di sini. Lapas atau rutan kan TPS Khusus, KPPS-nya semua pegawai tapi tidak memakai pakaian dinas,” papar Kalapas Wonogiri Agung Supriyanto.
Sementara Sarmo, tersangka kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Girimarto Wonogiri, mengikuti coblosan Pemilu 2024 di Lapas Kelas II B Wonogiri.
Sarmo terjerat kasus pencurian yang berujung terungkapnya kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 4 orang. Akibatnya kini Sarmo dijebloskan ke Lapas Kelas II B Wonogiri sejak Desember 2023. Saat ini Sarmo masih berstatus sebagai tersangka.
Kalapas Wonogiri Agung Supriyanto menuturkan, ada 369 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Sebanyak 10 orang tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki form pindah memilih dan baru masuk ke lapas. Aris Arianto