Beranda Nasional Jogja 2 Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Unsur...

2 Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Unsur Meringankan

Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Spektakuler. Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya menjatuhkan vonis mati untuk dua orang pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).

Kedua pelaku adalah Waliyin (29) dan Ridduan (38), yang divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis keduanya hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Cahyono dalam putusannya.

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Cahyono.

Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga :  FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

Ketua Majelis Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya.

 

Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada,” kata Cahyono.

Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU.

Diketahui, Waliyin dan Ridduan diamankan jajaran Polda DIY di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juli 2023 lalu.

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Baca Juga :  Urai Kemacetan Nataru, Tol Jogja-Solo Bakal Dibuka Fungsional Hingga Prambanan

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1)  ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

www.tribunnews.com