WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisioner KPU Wonogiri atau sering disebut sebagai anggota KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi memenuhi panggilan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Panggilan dan kedatangan anggota KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi dilakukan di kantor Bawaslu Wonogiri, Kamis (14/3).
Sebelumnya Tim Gakkumdu juga meminta keterangan mantan Ketua PPK Wonogiri Hafidz Budi Raharjo di Lapas Kelas IIB Wonogiri.
Toto Sihsetyo Adi anggota KPU Wonogiri, sempat berjumpa dengan awak media usai dimintai keterangan Tim Gakkumdu di kantor Bawaslu Wonogiri. Sayang, Toto Sihsetyo Adi enggan berkomentar banyak kepada wartawan.
“Biar keterangan satu pintu dari Gakkumdu,” tandas Toto Sihsetyo Adi
Komisioner Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi mengatakan, pihaknya meminta keterangan tambahan kepada Hafidz Budi Raharjo. Dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu, Hafidz Budi Raharjo menyebut nama Toto Sihsetyo Adi. Namun, Bawaslu belum bersedia memaparkan hasil permintaan keterangan terhadap Hafidz Budi Raharjo.
“Hasil klarifikasi belum bisa kita berikan karena perkara ini masih dalam proses,” ujar Mayaris Kusdi.
Perkara itu kini menuju kajian akhir. Selanjutnya, pihaknya menyusun kronologi dan konsultasi ke saksi ahli. Batas akhir penentuan dugaan pelanggaran Pemilu masuk ke unsur pidana, kode etik atau administrasi yakni Kamis mendatang (21/3).
Untuk diketahui, mantan Ketua PPK Wonogiri Hafidz Budi Raharjo ditangkap Polres Wonogiri karena kedapatan membawa ganja, Februari lalu. Saat digeledah, polisi menemukan uang Rp 136 juta dan 200 pieces kaos bergambar salah satu Paslon Capres-Cawapres. Aris Arianto