Beranda Daerah Solo Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

ksi demo kembali dilakukan di depan Balaikota Solo, Kamis, (28/03). Uniknya masa yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Indonesia ini membawa boneka bergambar Jokowi dalam aksinya. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi demo kembali dilakukan di depan Balaikota Solo, Kamis, (28/03/2024). Uniknya masa yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Indonesia ini membawa boneka bergambar Jokowi dalam aksinya.

Sejumlah spanduk juga turut dibawa dalam aksi ini diantaranya Meminta Jokowi Mundur Ato Dimakzulkan, Tolak Politik Dinasti, Stop Nepotisme, Audit & Investigasi Pejabat KPU RI & Bawaslu RI, dan Selamat Kepada Bapak Pengkhianat Reformasi Prihatin Atas Matinya Demokrasi Dari Rakyat Indonesia.

Salah satu peserta aksi menganggap bahwa demokrasi saat ini telah dihancurkan oleh Presiden Indonesia sendiri.

“Baru kali ini sejarah membuktikan bahwa demokrasi telah dihancurkan oleh presidennya Indonesia. Jokowi adalah sumber kehancuran anak-anak bangsa. Apa yang dibikin seperti ini menghancurkan kita sebagai anak bangsa,” ujar salah satu peserta aksi.

Sementara itu, Humas Aliansi Pemuda Indonesia, Endro Sudarsono, mengatakan bahwa Aliansi Pemuda Indonesia menuntut beberapa hal.

Baca Juga :  Momen Langka di Pojok Pasar Klewer: Wapres Gibran Ajak Raja Kembar Keraton Solo Makan Sate Satu Meja
Aksi demo kembali dilakukan di depan Balaikota Solo, Kamis, (28/03). Uniknya masa yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Indonesia ini membawa boneka bergambar Jokowi dalam aksinya. Ando

Diantaranya menuntut kepada Ketua Majelis Hakim terkait perkara sengketa pemilu. Dengan fakta ketua MK telah dinyatakan bersalah karena melanggar keras kode etik.

“Maka kita meminta hakim majelis yang sedang berjalan untuk membatalkan pencalonan Gibran dan mengulang pemilu disemua tps di Indonesia artinya pemilu tanpa Gibran,” katanya

Kedua pihaknya meminta KPK untuk menindaklanjuti semua aduan masyarakat terkait dengan nepotisme. Dikarenakan nepotisme melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjadi amanat reformasi 98.

Ketiga meminta pada DPR untuk membuktikan desas desus ataupun dugaan pnyalahgunaan perundangan yang dilakukan pemerintah ataupun presiden terkait pemilu 2024.

“Kalau besuk ada hal yang kita anggap urgent akan kita lakukan aksi lanjutan semangat mengkritisi apapun. Keputusannya catatan-catatannya itu akan menjadi sebuah sejarah jangan sampai Gibran menjadi beban sejarah untuk bangsa Indonesia,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.