SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Sambungmacan Polres Sragen berhasil menyita tiga botol minuman keras (miras) jenis ciu dan merk Singaraja dari seorang pedagang berinisial SP di Desa Banaran pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Razia Pekat ini dipimpin oleh Kanit Samapta Aiptu Sugeng bersama tiga personel lainnya. Sasaran razia meliputi peredaran miras, perjudian, prostitusi, petasan, premanisme, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang dan saat bulan Ramadhan tahun 2024.
Barang bukti hasil razia tersebut telah diserahkan ke Mapolres Sragen. Pedagang SP juga telah ditegur dan diminta untuk tidak menjual miras kembali, terutama di bulan Ramadhan.
Sumber: Polres Sragen