JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merespons isu nepotisme dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Justru karena tidak disinggung, menurut Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir, hal itu menunjukkan pengakuan terhadap praktik nepotisme.
“Ya artinya, kalau tidak bantah, dia mengakui, sudah terjadi nepotisme. Siapa yang tidak mengakui nepotisme sekarang ini, jadi ini bahaya,” ujar Ari saat ditemui saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
Ari juga merinci, dalam sidang tersebut, Bawaslu mengakui lebih dari 70 laporan disampaikan oleh tim Amin.
Hal ini menjawab beberapa pertanyaan terkait pelaporan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) oleh tim Amin.
Tim Amin melaporkan Bawaslu karena dinilai tak memproses laporan yang disampaikan oleh tim Anies-Muhaimin. Ari menyebut Bawaslu telah melanggar kode etik karena tidak menanggapi laporan dari tim 01.
“Jadi kalau ada isu kita tidak pernah melaporkan tidak pernah ke Bawaslu, itu bohong semua,” lanjut Ari.
Ari juga merespons pernyataan Bawaslu yang menganggap kubu 01 tidak memiliki cukup bukti. Salah satunya perihal laporan Erick Thohir dan Zulkifli Hasan yang diduga turut kampanye untuk Prabowo-Gibran. Menurut dia, Bawaslu tidak pernah menguraikan secara spesifik kekurangan bukti materiil maupun formil.
“Itu tidak diuraikan, itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka, dalam setiap dialog-dialog di media juga selalu saya tanyakan itu,” lanjutnya.
Ari menyebut timnya memiliki cukup bukti lengkap, sesuai dengan syarat yang diajukan.
“Mulai dari bukti video, rekaman, surat apa segala macam, kita lengkapi semua. Kita lengkap semua,” ujarnya.
Menurut dia hampir semua pihak telah mengakui telah terjadi nepotisme saat ini. Dia menekankan bahaya praktik nepotisme dalam konteks persiapan Pilkada yang akan digelar pada bulan November mendatang.
Ari memperingatkan bahwa jika praktik ini terus berlanjut maka hasil Pilkada akan merugikan bangsa.
“Siapa coba yang tidak mengakui nepotisme hari ini? Jadi ini bahaya, ini bahaya sekali buat kita sebentar lagi mau Pilkada,” ujar Ari.
Sebelumnya, dalam sidang PHPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak untuk menanggapi tuduhan nepotisme yang dilontarkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terkait dugaan nepotisme pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan lembaga kepresidenan terkait Pemilu 2024.
“Dalam hal ini termohon (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya,” ujar Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam persidangan.
Hifdzil Alim, menyatakan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi tuduhan tersebut. Hifdzil juga menyoroti bahwa Anies-Muhaimin sebagai pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU yang seharusnya menjadi fokus dalam sidang tersebut.
“(Anies-Muhaimin justru mendalilkan) hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” ujar Hifdzil.
Hifdzil menambahkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya juga tidak membeberkan dengan jelas mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya perkara, maupun dasar hukum yang digunakan.