Beranda Umum Nasional Emoh Dianggap Menaikkan Tarif BBM, Pemerintah Dorong Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Emoh Dianggap Menaikkan Tarif BBM, Pemerintah Dorong Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Ilustrasi SPBU | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak mau dianggap menaikkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah pilih menggunakan terminologi pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut dengan merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM Subsidi.

Dalam penilaian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sikap pemerintah mengenai hal itu ambigu.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno mengatakan, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini dipakai pemerintah untuk menghindari terminologi kenaikan harga BBM.

Padahal pembatasan tersebut akan memicu kenaikan harga beli yang signifikan bagi konsumen pengguna BBM subsidi, lantaran harus beralih ke BBM non subsidi yang tidak dibatasi.

“(Pemerintah) tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa (12/3/2024).

Agus menilai, ketimbang berpotensi menimbulkan distorsi pasar, lebih baik pemerintah mengganti subsidi BBM dalam bentuk barang menjadi subsidi tertutup.

Baca Juga :  Demi Konten, 7 Pemuda Taruh Benda Mirip Bom di Depan Gereja di Bandung, Akhirnya Jadi Urusan Polisi

Sebab menurut Agus, subsidi pada barang selama ini justru menimbulkan ketimpangan distribusi dan tidak tepat sasaran.

“Subsidi pada orangnya, bukan subsidi barang,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan pengangkut bahan pokok dan angkutan umum saja yang bisa menikmati BBM subsidi jenis Pertalite serta Bio Solar.

“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat (8/3/2024).

Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Ma’ruf Amin Resmi Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB

“Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini, lah. Kan sudah setahun drafnya (revisinya)” ujar Arifin.  

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.