Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Januari-Februari 2024, 11 Remaja Yogya Diamankan Satpol PP Karena Langgar Jam Malam Anak

Jajaran Satpol PP Kota Yogya saat menggulirkan operasi cipta kondisi untuk mencegah kenakalan remaja | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama rentang Januari-Februari 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan belasan remaja, yang kedapatan melanggar aturan jam malam anak.

Untuk informasi  jam malam anak di Kota Yogyakarta itu sendiri berlaku setiap hari dari pukul 22.00-04.00 WIB, sesuai amanat Perwal No 49 Tahun 2022.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, pihaknya menjaring 11 remaja yang kedapatan melanggar jam malam anak selama Januari-Februari 2024 silam.

Dari jumlah tersebut, 8 orang terjaring karena pesta minuman keras di tempat umum, kemudian 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun yang mengarah pada kriminalitas, kami serahkan ke Polresta,” tandasnya, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan hasil pantauan Satpol PP, lokasi-lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas, hampir semuanya di sekitaran jalan protokol.

Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, hingga Jalan Tentara Rakyat Mataram.

“Kami berharap warga masyarakat di wilayah bisa ikut serta mengawasi dan memantau, terkait pemberlakuan aturan jam malam anak,” katanya.

“Dengan memastikan tidak ada anak di bawah 18 tahun di luar rumah jam 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua, agar tercipta situasi kondusif,” urai Octo.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta , Sarmin, menegaskan dukungannya.

Instansinya selama ini turut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi Kota Yogyakarta , berkaitan dengan pemberlakuan jam malam anak.

“Peran kami adalah melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat secara langsung di level kelurahan ataupun kemantren,” ungkapnya.

“Kemudian, ke lembaga pendidikan atau sekolah dan tempat ibadah, untuk bersama-sama mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan,” pungkas Sarmin.

Exit mobile version