YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh tega benar, sepasang muda-mudi warga Kemantren, Mergangsan, Jogja ini diketahui mengeksploitasi seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Perempuan tersebut berinisial PM (32) dan laki-lakinya berinisial IL (29). Namun kasus yang menimpa gadis remaja di Kota Yogyakarta itu sudah dilaporkan oleh tetangga korban ke polisi pada Kamis (7/11/2024). Kedua pelaku pun telah ditangkap oleh jajaran Polresta Yogyakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, Kamis (28/11/2024) mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual terhadap anak itu.
Perbuatan kedua pelaku dilakukan di sebuah kost eksklusif daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekitar satu bulan yang lalu.
Modusnya korban diajak belajar make up atau merias wajah, kemudian ia dipaksa melayani hasrat seksual pria hidung belang di kamar kost pelaku.
Tersangka mengajak korban bermain dan bertemu teman-temannya. Kemudian dijemput tersangka menggunakan sepeda motor, menuju ke kost tersangka di Umbulharjo.
Sesampainya di kost, pelaku laki-laki mencarikan pelanggan untuk korban. Sementara pelaku perempuan mengajari make up kepada korban.
“Sama tersangka perempuan diajari make up. Setelah itu anak korban diajak melayani tamu, saat itu disuruh masuk ke kamar kos pelaku. Disana seorang lelaki sudah menunggu,” tegas Probo.
Setelah dipaksa melayani tamu, korban mendapat imbalan dari lelaki tersebut sebesar Rp 300.000.
Namun uang tersebut diminta oleh para tersangka dan hanya disisakan Rp 50.0000 untuk diberikan ke korban.
“Uang tersebut diminta oleh tersangka PM. Tersangka IL kemudian datang dan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban,” terang Kasatreskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,
ancaman hukuman dipidanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipida denda Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Ada juga Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000.