Beranda Daerah Solo Kabar Gembira, 4.419 TKPK Solo Bakal Terima Gaji ke-13 Tahun Ini

Kabar Gembira, 4.419 TKPK Solo Bakal Terima Gaji ke-13 Tahun Ini

Ilustrasi gaji.

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4.419 tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) atau pegawai non-ASN Kota Solo bakal menerima gaji ke-13 lebaran tahun ini. Pemberian gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Perwali nomor 37 tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan kebijakan gaji ke-13 merupakan kebijakan dari pemerintah kota Solo.

Diketahui, tenaga honorer di Kota Solo telah diganti dengan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK).

“Pemberian gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Kalau di Solo diatur di Perwali nomor 37 tahun 2021,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Garuda Indonesia Grup Sediakan 1,4 Juta Kursi Penerbangan Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Dwi menambahkan, TKPK yang mendapat gaji ke-13 adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Berdasarkan data per Januari 2024, jumlah TKPK di Solo sebanyak 4.419.

“Mereka mendapat satu kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, pangan dan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk golongan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Solo meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai akan mendapat THR dan Gaji ke-13.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan  Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Prihatsari